Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Maret 03, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Persidangan ini menjadi babak lanjutan dalam polemik hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Menag tersebut.
KPK pastikan hadir
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa lembaganya akan menghadiri persidangan melalui tim Biro Hukum.
"Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Kehadiran KPK dalam sidang praperadilan kali ini menjadi sorotan, mengingat pada agenda sebelumnya lembaga antirasuah itu tidak hadir sehingga persidangan terpaksa ditunda.
Dugaan kerugian negara dari kuota haji
Dalam keterangannya, Budi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait besaran kerugian negara dalam kasus yang tengah disidik.
"Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa penyidik menilai pengelolaan kuota haji berada dalam ranah keuangan negara, sehingga setiap dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji.
Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut kemudian memicu langkah hukum berupa pengajuan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Sidang sempat ditunda
Sebelumnya, persidangan praperadilan yang dijadwalkan pada Selasa (24/2/2026) harus ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir di ruang sidang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dalam persidangan itu, hakim menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan.
"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Penundaan itu pun memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan argumentasi hukum masing-masing sebelum memasuki tahap pembuktian.
Uji legalitas penetapan tersangka
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka menggugat sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka.
Dalam konteks ini, tim kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan agar pengadilan menguji dasar hukum dan prosedur yang digunakan KPK.
Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka status tersangka dapat gugur. Namun sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses penyidikan oleh KPK akan tetap berjalan.



















































