Sidang Vonis Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini, Empat Aktivis Terancam 2 Tahun Penjara

13 hours ago 8

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Maret 06, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Sidang Vonis Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini, Empat Aktivis Terancam 2 Tahun Penjara
Sidang Vonis Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini, Empat Aktivis Terancam 2 Tahun Penjara

PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025. Agenda vonis terhadap empat terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3/2026).

Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan terdakwa utama Delpedro Marhaen. Selain dirinya, tiga aktivis lain yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut juga akan mendengarkan putusan majelis hakim pada sidang hari ini.

Ketiga terdakwa lainnya adalah Muzzafar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar. Keempatnya sebelumnya didakwa terkait dugaan tindakan penghasutan yang dikaitkan dengan kericuhan saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu.

Jaksa sebelumnya tuntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar JPU, Jumat 27 Februari.

Profil para terdakwa

Keempat orang yang duduk sebagai terdakwa memiliki latar belakang sebagai aktivis maupun mahasiswa. Mereka adalah Delpedro Marhaen yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzzafar Salim yang bekerja sebagai staf di lembaga yang sama, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa Universitas Riau.

Jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang dianggap memicu atau menghasut publik sehingga berujung pada kericuhan saat demonstrasi berlangsung.

Unggahan media sosial jadi dasar dakwaan

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan yang dinilai sebagai bentuk penghasutan dilakukan melalui sejumlah unggahan di media sosial. Konten tersebut dinilai menjadi pemicu yang mendorong terjadinya kericuhan saat aksi demonstrasi.

Secara keseluruhan terdapat 19 unggahan yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Konten-konten tersebut dipublikasikan melalui beberapa akun media sosial, di antaranya akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, serta Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Jaksa berpendapat bahwa konten-konten tersebut memiliki unsur yang mendorong terjadinya tindakan yang mengarah pada kerusuhan saat demonstrasi berlangsung.

Sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau justru menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap keempat terdakwa dalam perkara ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |