TERUNGKAP! Video Siswa SMP Pamekasan 4 Menit Direkam di Kos Harian, Polisi Dalami Dugaan Paksaan

3 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, April 23, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

TERUNGKAP! Video Siswa SMP Pamekasan 4 Menit Direkam di Kos Harian, Polisi Dalami Dugaan Paksaan
TERUNGKAP! Video Siswa SMP Pamekasan 4 Menit Direkam di Kos Harian, Polisi Dalami Dugaan Paksaan

PEWARTA.CO.ID — Kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar tingkat SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai menemui titik terang. Aparat kepolisian mengungkap bahwa rekaman tersebut dibuat di sebuah kamar kos harian yang berada di kawasan Jalan Jokotole.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa lokasi pembuatan video diketahui setelah pihaknya meminta keterangan dari korban berinisial PJ.

"Berdasarkan keterangan siswi inisial PJ, rekaman dilakukan di tempat kos harian di daerah Jalan Jokotole," ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Minggu (19/4/2026).

MASIH TERKAIT!

Video Asusila Pamekasan 4 Menit 27 Detik Terungkap, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih Pelajar

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali. Polisi menyebut perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali di lokasi yang sama bersama terduga pelaku berinisial FP. Seluruh adegan direkam menggunakan ponsel pribadi milik FP dan diduga sengaja dibuat.

Namun, pada kejadian terakhir, rekaman tersebut justru menyebar luas di berbagai platform media sosial. Hal inilah yang kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat sekaligus mendorong pihak keluarga korban untuk melapor ke polisi.

RELEVAN DIBACA!

Heboh Video Skandal Pamekasan Libatkan Pelajar, Tagar 'Anyar Pole di PMK' Trending di Medsos

Polisi dalami dugaan paksaan

Dalam proses pemeriksaan, PJ mengaku bahwa dirinya tidak sepenuhnya melakukan perbuatan tersebut secara sukarela. Ia menyebut adanya unsur paksaan dari FP. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, FP telah diamankan dan ditahan sejak 6 April 2026. Polisi juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dipercepat mengingat kedua pihak masih berstatus anak di bawah umur.

Berkas perkara kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PJ merupakan siswa kelas VIII, sedangkan FP adalah siswa kelas IX. Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda.

SIMAK JUGA!

Viral Skandal Pamekasan 4 Menit Libatkan Remaja 15 Tahun, Terancam Hukuman 12 Tahun

Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu dari PJ melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu dibuat usai video berdurasi 4 menit 27 detik yang menampilkan adegan tidak pantas tersebut beredar luas di masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |