Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, September 27, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. Aksi pencurian ponsel. (Foto: Dok. Getty Images/Milan Markovic) |
PEWARTA.CO.ID — Viral di jagat maya, aksi pencurian ponsel yang terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menghebohkan warganet.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan bukti rekaman CCTV.
Sebelumnya, rekaman CCTV tersebut tersebar di media sosial TikTok dan dianggap menjadi bukti kuat untuk mengungkap kasus ini.
Kejadian bermula pada 24 Juli 2025 di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, ketika korban, seorang pria berinisial “T” (68), sedang menyiram tanaman di halaman rumahnya.
Dalam kondisi lengah, pelaku mengambil ponsel milik korban dan kemudian kabur. Aksi itu sempat terekam kamera pengawas yang kemudian viral di media sosial.
Setelah viralnya rekaman tersebut, penyidikan oleh Polsek Singosari dipercepat.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan, pelaku berhasil diringkus pada Jumat (26/9/2025). Identitasnya terungkap sebagai seorang pria berinisial B (43) yang berdomisili di Desa Srigading, Kecamatan Lawang.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku memanfaatkan kesempatan saat korban tidak waspada. Ponsel yang dicuri diketahui adalah Samsung A13 berwarna biru.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel hasil curian, sepeda motor jenis Supra X yang dipakai pelaku saat melarikan diri, serta jaket parasut berwarna cokelat ungu yang dikenakannya saat beraksi.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa viralitas media sosial dapat membantu aparat dalam menelusuri dan mengusut tindak pidana.