Viral Skandal Pamekasan 4 Menit Libatkan Remaja 15 Tahun, Terancam Hukuman 12 Tahun

3 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, April 23, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Viral Skandal Pamekasan 4 Menit Libatkan Remaja 15 Tahun, Terancam Hukuman 12 Tahun
Viral Skandal Pamekasan 4 Menit Libatkan Remaja 15 Tahun, Terancam Hukuman 12 Tahun

PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Kabupaten Pamekasan akhirnya terungkap.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan dua remaja yang sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Pihak Polres Pamekasan telah mengamankan seorang anak laki-laki berinisial FP (15) yang diduga sebagai pelaku. Sementara itu, korban dalam kasus ini merupakan seorang remaja perempuan berinisial PJ.

Kasihumas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, membenarkan penanganan kasus tersebut.

"Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ," ujarnya, Senin (20/4/2026).

MASIH TERKAIT!

Heboh Video Skandal Pamekasan Libatkan Pelajar, Tagar 'Anyar Pole di PMK' Trending di Medsos

Hubungan asmara berujung tindak pidana

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FP dan PJ saling mengenal dan menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut berujung pada tindakan yang melanggar hukum.

Berdasarkan pengakuan FP kepada penyidik, tindakan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut," terangnya.

"Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau," imbuhnya.

RELEVAN DIBACA!

Video Asusila Pamekasan 4 Menit 27 Detik Terungkap, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih Pelajar

Video direkam lalu bocor

Tidak hanya melakukan tindakan tersebut, FP juga diketahui merekam aksi asusila itu menggunakan ponsel pribadinya. Kepada penyidik, ia mengaku bahwa video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun, kenyataannya video tersebut justru menyebar luas di tengah masyarakat. Hal ini menambah berat perkara yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.

"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W," kata Ipda Yoni.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut. Aparat juga tengah memburu individu yang diduga bertanggung jawab atas beredarnya video tersebut.

SIMAK JUGA!

TERUNGKAP! Video Siswa SMP Pamekasan 4 Menit Direkam di Kos Harian, Polisi Dalami Dugaan Paksaan

Ancaman hukuman hingga 12 tahun

Meski masih di bawah umur, FP tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |