Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, April 25, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| DPR Soroti Rencana Pajak Kapal di Selat Malaka, Dinilai Berisiko Picu Konflik Internasional |
PEWARTA.CO.ID — Wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara terburu-buru tanpa kajian mendalam, terutama terkait aspek hukum internasional.
Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini harus mengacu pada ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 38, disebutkan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat internasional dan tidak boleh dihambat dalam perjalanannya.
Selain itu, Pasal 44 UNCLOS juga mengatur bahwa negara yang berada di sekitar selat tidak diperkenankan menunda atau mengganggu lintasan kapal. Hal ini menjadi dasar penting yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan kebijakan baru terkait pungutan terhadap kapal yang melintas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin, Jumat (23/4/2026).
Potensi pelanggaran hukum internasional
TB Hasanuddin menjelaskan, UNCLOS 1982 memberikan jaminan kebebasan bagi kapal untuk melintas selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei tanpa izin, maupun penelitian yang tidak sah.
Dengan demikian, kebijakan pengenaan pajak terhadap kapal yang hanya melintas dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan lintas tersebut. Ia mengingatkan bahwa langkah yang tidak sejalan dengan aturan internasional dapat menimbulkan konsekuensi serius.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.
Risiko hubungan diplomatik
Lebih lanjut, legislator dari PDI Perjuangan itu juga menyoroti kemungkinan terganggunya hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia, yang sama-sama berbatasan dengan Selat Malaka.
Menurutnya, kebijakan sepihak tanpa koordinasi dengan negara tepi lainnya berisiko memicu ketegangan di kawasan. Padahal, pengelolaan Selat Malaka selama ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalur pelayaran internasional tersebut.
Kesiapan pengawasan dipertanyakan
Selain aspek hukum dan diplomasi, TB Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Ia menilai pengelolaan Selat Malaka membutuhkan kapasitas operasional yang kuat serta koordinasi lintas sektor yang solid. Tanpa itu, penerapan kebijakan justru dapat menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.



















































