Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 23, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| WAJIB! Semua Produk Makanan hingga Kosmetik Harus Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026 |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk dalam sejumlah kategori yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menjelaskan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga produk non-konsumsi tertentu.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kebijakan untuk perlindungan konsumen
Menurut Fuad, penerapan regulasi halal tidak sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan juga berkaitan erat dengan nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. Ia menilai, tanpa pengaturan yang jelas, potensi ketidaktertiban sosial dapat muncul di tengah masyarakat.
"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki perbedaan mendasar dengan perizinan usaha pada umumnya. Dalam prosesnya, penentuan status halal suatu produk harus melalui legitimasi fatwa keagamaan.
"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.
Implementasi bertahap sejak 2019
Program Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2019. Pada fase awal, kebijakan ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar dengan batas waktu hingga 2024.
Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan masa penyesuaian lebih panjang hingga 17 Oktober 2026. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil agar dapat memenuhi persyaratan tanpa terbebani secara berlebihan.
Peran Kemenag dan BPJPH
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Agama (Kemenag) berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Kemenag juga memastikan bahwa substansi nilai halal tetap terjaga dalam implementasinya.
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor. Upaya ini mencakup peningkatan edukasi dan literasi halal melalui jaringan penyuluh agama, institusi pendidikan, serta kerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai operator utama dalam implementasi teknis. Lembaga ini menangani berbagai aspek mulai dari layanan sertifikasi, proses audit, pengawasan, hingga penyediaan program Sertifikasi Halal Gratis khusus bagi pelaku UMK.
Arah masa depan industri halal Indonesia
Kebijakan wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi semata. Pemerintah juga melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.
“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya.



















































