Bram Edo
Rabu, Juli 23, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah-putih di Sragen, Jawa Tengah. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Sragen digemparkan oleh aksi tak pantas tiga remaja yang melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih.
Bendera Indonesia itu ditemukan dalam kondisi tercoret di lingkungan SD Negeri 2 Gondang, Sragen, Jawa Tengah.
Aksi ini tak hanya menimbulkan kemarahan masyarakat, tapi juga langsung ditangani serius oleh aparat penegak hukum.
Yang mencengangkan, pelaku aksi ini bukanlah orang dewasa melainkan tiga anak di bawah umur. Mereka adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa insiden bermula dari niat awal yang tampaknya sepele.
"Ketiganya adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Awalnya mereka hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka," ujar Kapolres saat jumpa pers, Selasa (22/7/2025).
Namun niat tersebut bergeser menjadi tindakan yang mencoreng nilai-nilai kebangsaan. Ketiganya lantas menuju SDN 2 Gondang dan melakukan aksi coret-coret.
SAP mulai menuliskan kata-kata kotor, gambar cabul, hingga tulisan “GAZA” di dinding sekolah.
Sementara RM, yang disebut sebagai inisiator, menambahkan kalimat-kalimat provokatif seperti “ANTI GAZA”, “BOM”, serta simbol-simbol asing yang tidak dikenali.
Lebih parahnya lagi, mereka menurunkan Bendera Merah Putih dari tiangnya, lalu mencoretinya dengan tulisan “GAZA14”.
Setelah itu, bendera yang sudah ternoda tersebut kembali dikibarkan seolah tidak terjadi apa-apa.
Polsek Gondang yang dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan intensif. Ketiganya berhasil diamankan pada hari yang sama, Selasa (22/7/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bendera yang sudah dicoret, satu kaleng cat Pylox warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dan celana milik pelaku yang terkena cipratan cat.
Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing pelaku. SAP bertindak langsung mencoret dinding dan bendera. RM berperan sebagai pemikir utama sekaligus yang menurunkan sang saka. Sedangkan DPP diketahui menyediakan cat semprot dan hanya menyaksikan aksi tersebut tanpa mencegah.
AKBP Petrus menegaskan bahwa perbuatan ini bukan bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
"Ini bukan sekadar keisengan remaja. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," tegas Kapolres.
Ketiga remaja itu kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Mereka juga dikenai Pasal 154a KUHP yang mengatur tentang penodaan terhadap lambang negara.
Ancaman hukuman atas tindakan ini cukup serius: pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk saat ini, ketiganya ditempatkan dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
Mereka juga mendapatkan pendampingan dari psikolog dan penasihat hukum, mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak masyarakat menilai bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan dalam penanaman nilai-nilai kebangsaan dan pembentukan karakter anak.
Kapolres Sragen pun mengingatkan bahwa simbol negara tidak bisa dipermainkan.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau agar pendidikan karakter kembali menjadi prioritas utama dalam pengasuhan dan pendidikan anak-anak.
“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, apalagi di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tutup Kapolres.