Redaksi Pewarta.co.id
Senin, September 15, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Anak Jusuf Hamka Dipanggil Kejagung, Dimintai Keterangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP. |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal pemanggilan Fitria Hamka, putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Fitria dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” kata Anang, Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan proses hukum masih berada di tahap penyelidikan awal.
“Penyelidikan ini masih tertutup dan belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Menurut Anang, Fitria diperiksa pada Jumat 13 September 2025. Meski begitu, ia enggan membeberkan siapa saja pihak lain yang sudah ikut dipanggil.
MAKI sebut peluang kasus naik ke penyidikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai perkara ini sangat berpotensi naik ke tahap penyidikan.
“Biasanya setelah penyelidikan, bila ada dua alat bukti, status naik,” ujarnya.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dilakukan CMNP pada 23 Juni 2020. Padahal, masa konsesi baru berakhir pada 31 Maret 2025.
Keputusan itu diberikan tanpa proses lelang, yang sebenarnya telah diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 serta Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024, perpanjangan konsesi tidak diawali audit. Bahkan, BPK menyebut pendapatan tol sejak 31 Maret 2025 seharusnya masuk ke kas negara dengan estimasi sekitar Rp500 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti progres pembangunan yang baru mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Hingga kini, financial close belum tercapai sehingga pendanaan proyek belum terjamin dan kualitas pekerjaan dikhawatirkan tak sesuai spesifikasi.
Rekomendasi BPK dan langkah Kejagung
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang penunjukan langsung kepada CMNP serta menunda perpanjangan konsesi.
Bahkan, pemerintah juga diminta siap mengambil alih pengoperasian tol begitu konsesi berakhir, sambil menindaklanjuti temuan audit secara menyeluruh.
Kejagung sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 11 Juli 2025. Sejumlah direksi CMNP sudah dipanggil pada 29 Agustus 2025, menandai dimulainya pengusutan resmi dugaan kerugian negara dari proyek jalan tol tersebut.