Pewarta Network
Selasa, Maret 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Seorang anak mengambil makanan saat berpuasa dengan sengaja. (Dok. Google Image). |
PEWARTA.CO.ID - Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang mengajarkan umatnya untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang bisa saja mengalami batal puasa karena hal yang tidak disengaja. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah puasa harus diganti, dan bagaimana hukum Islam memandangnya?
Dalam menjalankan ibadah puasa, terkadang seseorang tidak dapat menghindari kejadian-kejadian di luar kendali, seperti tanpa sengaja menelan air saat berkumur, lupa bahwa sedang berpuasa lalu makan atau minum, atau mengalami muntah secara tiba-tiba.
Situasi semacam ini menimbulkan kebingungan di kalangan umat Muslim mengenai sah atau tidaknya puasa mereka. Oleh karena itu, memahami aturan yang tepat mengenai batalnya puasa akibat hal yang tidak disengaja sangat penting agar ibadah tetap berjalan dengan baik.
Dengan memahami hukum Islam terkait hal ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.
Dalam Islam, niat memainkan peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Jika seseorang batal puasanya karena ketidaksengajaan, maka Islam memberikan kelonggaran dan tidak membebankan dosa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
"Jika seseorang lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan ia harus melanjutkannya hingga waktu berbuka. Tidak ada kewajiban untuk mengganti atau mengqadha puasanya di hari lain.
Situasi yang menyebabkan puasa batal secara tidak sengaja
Lupa bahwa sedang berpuasa
Salah satu kondisi yang sering terjadi adalah seseorang makan atau minum karena lupa bahwa ia sedang berpuasa. Dalam hal ini, puasanya tetap sah dan ia tidak perlu mengqadha. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya.Muntah tanpa sengaja
Jika seseorang mengalami muntah tanpa disengaja, seperti karena mabuk perjalanan atau kondisi kesehatan tertentu, maka puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus diqadha.Menelan air saat berkumur atau mandi
Jika seseorang berkumur saat wudu atau mandi, lalu tanpa sengaja menelan air, maka puasanya tetap sah. Namun, jika dilakukan secara berlebihan sehingga menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokan, maka hal ini dapat membatalkan puasa.Keluar mani tanpa sengaja
Jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka puasanya tetap sah karena hal ini terjadi di luar kendali. Namun, jika seseorang melakukan sesuatu yang menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha.
Apa yang harus dilakukan jika puasa batal tanpa sengaja?
Tetap melanjutkan puasa
Jika seseorang batal puasanya karena lupa makan atau minum, atau kondisi lain yang dimaafkan dalam Islam, maka ia harus tetap melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka. Tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa tersebut.Mengqadha puasa jika diperlukan
Jika batalnya puasa terjadi karena kondisi tertentu yang tidak disengaja tetapi menyebabkan puasa benar-benar tidak dapat dilanjutkan, seperti muntah secara berlebihan hingga tubuh menjadi lemah, maka puasa tersebut wajib diqadha pada hari lain.Memohon ampunan dan berdoa
Dalam Islam, segala sesuatu terjadi atas izin Allah, termasuk jika seseorang mengalami batal puasa tanpa disengaja. Oleh karena itu, disarankan untuk tetap berdoa agar diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah dan tidak mengalami kejadian serupa di masa mendatang.Meningkatkan kehati-hatian
Meskipun Islam memberikan keringanan bagi mereka yang batal puasanya karena ketidaksengajaan, tetap dianjurkan untuk lebih berhati-hati. Misalnya, memastikan berkumur dengan hati-hati saat wudu atau menjaga diri dari aktivitas yang dapat memicu muntah.