Nimas Taurina
Jumat, Maret 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - iPhone 16E. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Kabar baik bagi pecinta produk Apple di Indonesia! Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16. Dengan penerbitan sertifikat ini, perangkat tersebut semakin dekat untuk dipasarkan secara resmi di tanah air.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa 20 sertifikat TKDN yang diterbitkan terdiri dari 11 sertifikat untuk produk ponsel dan 9 sertifikat lainnya untuk perangkat komputer tablet.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Apple sempat mengalami kendala terkait regulasi TKDN akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. Namun kini, setelah kembali mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, sertifikasi TKDN untuk produk-produknya kembali dapat diproses.
Tahapan yang harus ditempuh Apple setelah mengantongi sertifikat TKDN, Apple perlu mendapatkan sertifikasi pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.
Setelah memperoleh TPP Impor, perangkat Apple bisa mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Produk Apple yang telah mengantongi sertifikat TKDN berdasarkan informasi dari laman P3DN Kemenperin, berikut daftar produk Apple yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN:
iPhone 16 E
iPhone 16 Pro Max
iPhone 16 Pro
iPhone 16 Plus
iPhone 16
iPhone SE Generasi Dua
iPhone 15 Plus
iPhone 15
iPhone 14 Plus
iPhone 14
iPhone 13
iPad Pro 13 Inci (M4)
iPad Pro 11 Inci (M4)
iPad Air 13 Inci
iPad Air 11 Inci (M2)
iPad Air M3
iPad Mini A17 Pro
iPad Generasi 10
iPad Generasi 11
Negosiasi panjang sebelum sertifikasi TKDN diterbitkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa Indonesia telah menyelesaikan proses negosiasi dengan Apple terkait perpanjangan sertifikasi TKDN. Dengan tercapainya kesepakatan ini, Apple kini dapat kembali memasarkan produknya secara resmi di Indonesia.
"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Proses negosiasi ini berlangsung selama lima bulan dan cukup alot, mengingat baik pihak pemerintah Indonesia maupun Apple sama-sama mempertahankan kepentingan masing-masing. Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN, Kemenperin akan mengoordinasikan izin edar iPhone 16 melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan semua tahapan yang hampir selesai, penggemar Apple di Indonesia bisa segera menikmati produk-produk terbaru mereka tanpa harus menunggu terlalu lama.