Pemerintah Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Sampah untuk Elektrifikasi

5 days ago 19

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Jumat, Maret 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pemerintah Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Sampah untuk Elektrifikasi
Pemerintah sederhanakan regulasi pengelolaan sampah untuk elektrifikasi. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah Indonesia berencana menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah menjadi satu regulasi terpadu.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat konversi sampah menjadi energi listrik guna memenuhi kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan proses perizinan dalam pengelolaan sampah agar lebih efisien.

"Jadi saudara-saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," ujarnya.

Tiga regulasi dilebur menjadi satu

Regulasi yang akan disatukan mencakup:

  1. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga serta sampah sejenisnya.
  2. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
  3. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 yang mengatur penanganan sampah di laut.

Penyederhanaan regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengefisienkan perizinan di berbagai sektor, seperti yang sebelumnya diterapkan dalam distribusi pupuk subsidi.

PLN sebagai pembeli tinggal hasil konversi

Dengan adanya regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya melibatkan pemerintah daerah dan beberapa kementerian kini hanya akan memerlukan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PLN, sebagai pembeli utama hasil konversi sampah menjadi listrik, cukup mendapatkan izin langsung dari Kementerian ESDM.

"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," jelas Zulkifli Hasan.

Potensi konversi sampah menjadi energi

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa dengan total proyeksi sampah nasional yang mencapai 1,7 miliar ton, terdapat potensi besar untuk dikonversi menjadi energi listrik sebesar 2–3 gigawatt (GW).

"Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu," ujarnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |