Nimas Taurina
Minggu, Maret 09, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menutup tiga perusahaan produsen minyak goreng merek Minyakita jika terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil setelah ditemukan produk yang tak sesuai takaran saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Mentan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak ini, Mentan menemukan minyak goreng Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi volume maupun harga. Produk tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Tak hanya volumenya yang kurang dari seharusnya, harga jualnya pun melebihi harga eceran tertinggi (HET). Meskipun di kemasan tertera harga Rp15.700 per liter, minyak ini justru dijual di pasaran dengan harga Rp18.000 per liter.
Menanggapi temuan ini, Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dalam sidak ini, Mentan didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan aturan hukum.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Mentan juga mengingatkan para produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang ada.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan ketat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh praktik kecurangan dalam distribusi bahan pokok.