Aturan Turunan Segera Terbit untuk Atur Piramida Personel TNI

3 weeks ago 44

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Maret 26, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Aturan Turunan Segera Terbit untuk Atur Piramida Personel TNI
Aturan turunan segera terbit untuk atur piramida personel TNI. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa akan ada aturan turunan yang bertujuan untuk mengatur struktur piramida personel TNI.

Dalam sebuah webinar yang berlangsung pada Selasa (12/3/2025), Kristomei menjelaskan bahwa aturan ini nantinya akan menetapkan batas maksimal personel di berbagai tingkatan guna menjaga keseimbangan struktur organisasi TNI.

“Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Nanti akan ada pengaturan-pengaturan itu, sehingga piramidanya tetap terbentuk,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka merespons pertanyaan jurnalis terkait dengan manajemen sumber daya manusia (SDM) di tubuh TNI, terutama dalam mengantisipasi potensi lonjakan jumlah perwira non-job setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disahkan.

Penyesuaian masa dinas dan mekanisme kenaikan pangkat

Kristomei menegaskan bahwa aturan turunan ini akan diterbitkan setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR RI dan diundangkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas, red.), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini, red.),” jelasnya.

Selain mengatur masa dinas, aturan tersebut juga mencakup mekanisme percepatan kenaikan pangkat serta jabatan.

Panglima TNI telah menggarisbawahi pentingnya regenerasi kepemimpinan, di mana para perwira yang menduduki posisi strategis diharapkan lebih muda dibandingkan generasi sebelumnya.

“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya,” katanya.

Kristomei mencontohkan dirinya sendiri, yang baru menjabat sebagai Danyon pada usia 38 tahun.

“Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar). Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh dibandingkan usia, misalnya 37 atau 40 tahun,” tambahnya.

Mekanisme baru sesuai pasal 53 UU TNI

Mekanisme yang lebih rinci mengenai struktur kepemimpinan dan usia pensiun akan disusun oleh Markas Besar (Mabes) TNI berdasarkan Pasal 53 dari UU TNI yang telah direvisi.

Dalam aturan sebelumnya, Pasal 53 menetapkan bahwa batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sementara perwira dapat berdinas hingga usia 58 tahun.

Dengan adanya perubahan dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun mengalami penyesuaian sebagai berikut:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi (pati) bintang satu: maksimal 60 tahun
  • Pati bintang dua: maksimal 61 tahun
  • Pati bintang tiga: maksimal 62 tahun
  • Pati bintang empat: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali melalui keputusan Presiden, masing-masing satu tahun

Jika mendapat perpanjangan penuh, seorang pati bintang empat dapat bertahan hingga usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |