Bea Cukai Bitung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp162 Juta, Ada Rokok dan Miras

4 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Oktober 16, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Bea Cukai Bitung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp162 Juta, Ada Rokok dan Miras
Bea Cukai Bitung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp162 Juta, Ada Rokok dan Miras

PEWARTA.CO.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, ratusan juta rupiah nilai barang melanggar aturan resmi dimusnahkan.

Kegiatan yang digelar di Kota Bitung ini merupakan hasil dari 31 penindakan administratif selama periode 2024 hingga 2025. Beragam barang ilegal yang disita kini resmi dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai ekonomi atau bisa disalahgunakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Didit Prayudi Sidharta, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Selain menjaga penerimaan negara, langkah ini juga bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dari dampak berbahaya barang ilegal.

“Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Manado atas nama Menteri Keuangan. Pemusnahan barang dilakukan secara fisik dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditimbun di dalam tanah, untuk memastikan tidak ada lagi nilai guna dari barang-barang tersebut,” ujarnya.

Melanggar UU cukai, sanksi administrasi capai puluhan juta

Didit turut menjelaskan bahwa barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juga telah dikenakan sanksi administrasi dari asas Ultimum Remidium pelanggaran di bidang Cukai sebesar Rp69.974.000,00,” sebut Didit.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.937,54 liter. Total nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp162.830.960,00.

Kolaborasi lintas instansi diperkuat

Dalam kesempatan itu, Didit menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan serta cukai.

“Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan pengawasan terhadap barang yang melanggar ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi perlindungan masyarakat dan keberlangsungan industri dalam negeri,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi dan pemangku kepentingan, seperti unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, KPKNL, KPP, serta Pemerintah Kota Bitung.

Kehadiran lintas lembaga ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |