Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Februari 22, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun hingga Tewas, Kementerian HAM Desak Proses Hukum Transparan |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Peristiwa tragis yang berujung pada meninggalnya siswa MTs tersebut kini mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), yang mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional.
Insiden ini disebut terjadi di kawasan Jalan Marren, Kota Tual, Maluku. Oknum Brimob yang diduga terlibat, Bripka Masias Siahaya (MS), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kematian korban yang masih berstatus pelajar ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena terjadi dalam situasi yang disebut tidak sedang berada dalam kondisi konflik.
Kementerian HAM soroti dugaan pelanggaran HAM
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai dugaan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak merupakan persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme internal institusi.
"Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini. Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera pada oknum kepolisian," kata Mugiyanto, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan hak hidup dan hak atas rasa aman setiap warga negara.
"Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga masyarakat biasa dalam situasi damai," ucapnya.
Desakan proses hukum pidana
Kementerian HAM menegaskan bahwa sanksi etik atau disiplin internal saja tidak cukup untuk menjawab rasa keadilan publik, apalagi jika dugaan penganiayaan tersebut terbukti menyebabkan kematian.
"Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana. Lebih dari itu, keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku," tuturnya.
Mugiyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Pengawasan tersebut juga mencakup pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya, termasuk akses terhadap pendampingan selama perkara bergulir.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa di kemudian hari.
Bripka MS resmi jadi tersangka
Sementara itu, perkembangan terbaru dari kepolisian menyebutkan bahwa Bripka Masias Siahaya telah resmi berstatus tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rositah di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses lebih lanjut. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga tengah menghadapi pemeriksaan etik oleh internal kepolisian.
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku," ujarnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, kasus ini memasuki tahap baru dalam proses penegakan hukum. Publik kini menanti komitmen aparat dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur.
Kematian AT menambah daftar kasus dugaan kekerasan oleh aparat yang berujung fatal. Dalam konteks penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Desakan Kementerian HAM agar proses hukum berjalan terbuka dan profesional dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan tidak ada upaya menutupi fakta. Apalagi, korban merupakan pelajar yang secara hukum termasuk kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra.



















































