Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Februari 22, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| MKD Tegaskan Sahroni Kembali Pimpin Komisi III Sesuai Prosedur, Tak Ada Pelanggaran |
PEWARTA.CO.ID — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur terkait kembalinya anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang mengenai status Sahroni, terutama terkait masa sanksi nonaktif enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penunjukan kembali tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan dan keputusan resmi yang telah ditetapkan. Ia menyebut, Sahroni telah menuntaskan masa sanksinya sehingga tidak ada hambatan administratif maupun etik untuk kembali mengemban jabatan sebagai pimpinan komisi.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, selain penonaktifan oleh partai, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni. Keputusan itu diambil pada 5 November 2025 dengan durasi enam bulan, yang masa berlakunya dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujarnya.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi Sahroni akan berakhir pada awal Maret 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa setelah masa sanksi selesai, tidak ada lagi pembatasan bagi Sahroni untuk kembali menjalankan tugas-tugasnya di DPR, termasuk menduduki posisi strategis di Komisi III.
Terkait mekanisme penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III, Nazaruddin menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Usulan itu kemudian diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPR RI.
Namun demikian, saat usulan tersebut diajukan, DPR RI tengah memasuki masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Karena itu, penetapan tersebut baru dapat berlaku efektif setelah masa reses berakhir.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas usulan Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026,” pungkasnya.



















































