Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Februari 22, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| MA AS Batalkan Tarif Trump, Airlangga Pastikan Kesepakatan Dagang RI–AS Tetap Jalan |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Indonesia memastikan kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat tetap berlanjut meski Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya digagas Presiden Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perjanjian bilateral yang telah ditandatangani kedua negara tidak serta-merta gugur akibat putusan tersebut. Proses implementasi tetap berjalan sembari menunggu tahapan hukum lanjutan di Negeri Paman Sam.
Menurut Airlangga, kesepakatan yang telah diteken Indonesia dan AS kini memasuki tahap penggodokan hukum internal sebelum resmi berlaku. Sesuai mekanisme yang disepakati, perjanjian akan efektif 60 hari setelah penandatanganan.
Perjanjian tetap berproses
Airlangga menjelaskan bahwa secara prinsip, kerja sama dagang kedua negara tetap berjalan. Ia menekankan bahwa perjanjian antarnegara memiliki mekanisme tersendiri yang tidak serta-merta dipengaruhi oleh satu putusan hukum domestik.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara dua negara, ini masih tetap berproses," tutur Airlangga melalui tayangan keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, Indonesia dan Amerika Serikat saat ini masih menunggu keputusan lanjutan dari proses hukum di AS. Pemerintah Indonesia juga bersiap melakukan konsultasi dengan berbagai institusi terkait, termasuk membuka ruang dialog bersama DPR RI guna membahas dampak dan implikasi kebijakan tersebut.
MASIH TERKAIT!
MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Hadapi Segala Skenario
Koordinasi dengan Pemerintah AS
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Departemen Keuangan AS pascaputusan MA tersebut. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan arah kebijakan kabinet AS terhadap negara-negara yang sudah lebih dulu menandatangani perjanjian dagang.
"Akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," kata Airlangga.
Ia memastikan, sejumlah poin kesepakatan penting tetap berlaku, termasuk penyesuaian tarif perdagangan antara kedua negara. Dalam perjanjian tersebut, Amerika Serikat disebut memberikan tarif 0 persen untuk beberapa komoditas unggulan Indonesia.
Komoditas yang dimaksud mencakup sektor pertanian, produk elektronik, tekstil, hingga minyak kelapa sawit (CPO). Airlangga menegaskan bahwa fasilitas tarif tersebut tidak dibatalkan.
"Jadi itu tidak dibatalkan. Jadi ini yang kami tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," katanya.
Laporan ke Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan situasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, dibahas potensi risiko dan langkah antisipasi yang perlu diambil pemerintah.
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kami mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul, dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," kata dia.
Instruksi Presiden, lanjut Airlangga, adalah memastikan seluruh implikasi kebijakan dikaji secara komprehensif agar kepentingan nasional tetap terlindungi. Pemerintah juga menyiapkan berbagai skenario sebagai langkah mitigasi terhadap kemungkinan perubahan arah kebijakan di AS.
Latar belakang putusan MA AS
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal global yang diberlakukan Donald Trump bertentangan dengan konstitusi. Dalam amar putusannya, MA menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan absolut atau inheren untuk menetapkan tarif berskala besar terhadap negara lain.
Dalam penerapannya, Trump mendasarkan kebijakan tersebut pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Regulasi ini dianggap memberinya wewenang khusus untuk mengatur arus perdagangan global dengan alasan kondisi darurat.
Namun, kebijakan tarif tersebut menuai kontroversi luas. Di dalam negeri AS, sejumlah kalangan industri dan korporasi memprotes lonjakan beban pajak impor yang dinilai memberatkan pelaku usaha. Mereka khawatir kenaikan tarif akan berdampak langsung pada harga barang di pasar domestik Amerika.
Di tingkat internasional, kebijakan itu juga memicu ketegangan dagang dengan berbagai negara mitra. Banyak pihak menilai kebijakan tarif resiprokal berpotensi memicu perang dagang dan mengganggu stabilitas perdagangan global.
Ruang evaluasi masih terbuka
Bagi Indonesia, putusan MA AS ini justru membuka ruang evaluasi yang lebih luas. Pemerintah menilai masih tersedia waktu yang cukup untuk mencermati kembali detail perjanjian, sekaligus mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan di Washington.
Dengan tenggat waktu 60 hari sebelum perjanjian berlaku efektif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memastikan seluruh klausul tetap menguntungkan dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Meski dinamika hukum di Amerika Serikat terus berkembang, pemerintah menegaskan bahwa fondasi kerja sama dagang RI–AS tetap kokoh. Proses diplomasi dan komunikasi bilateral pun terus dilakukan guna menjaga stabilitas hubungan ekonomi kedua negara.



















































