Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 06, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Cara mengecek kendaraan pernah ketilang ETLE di HP untuk memudahkan pemilik motor dan/atau mobil. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Kini masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor polisi hanya untuk mengecek apakah kendaraan pernah terkena tilang atau tidak.
Lewat sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengecekan bisa dilakukan dengan mudah dari ponsel/HP.
ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera ini dipasang di berbagai lokasi strategis, terutama di wilayah kota besar yang padat kendaraan.
Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi cukup beragam, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa memantau sendiri status pelanggaran kendaraannya kapan saja, hanya melalui ponsel.
“Kami dorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya secara mandiri,” kata Kasubdit Gakum Polda Metro 2025, AKBP Ojo Ruslani, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Cara mengecek tilang ETLE dari HP
Berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang ETLE dari HP:
1. Buka situs resmi ETLE
- Untuk wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info
- Untuk wilayah nasional lainnya: https://etlekorlantas.info
2. Masukkan data kendaraan
- Input nomor polisi (pelat nopol) kendaraan.
- Beberapa wilayah juga mewajibkan memasukkan nomor rangka.
3. Klik “Cari” atau “Submit”
- Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan.
4. Lihat rincian pelanggaran
- Jika kendaraan terdeteksi melanggar, akan muncul informasi lengkap: jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan bukti berupa foto atau video.
5. Ikuti petunjuk pembayaran
- Jika terbukti melanggar, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai STNK.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank BRI atau platform pembayaran lain yang ditunjuk.
Tips agar terhindar dari tilang ETLE
Agar terhindar dari penindakan tilang elektronik ETLE, berikut tips yang bisa Anda terapkan selama berkendara di jalan raya:
1. Pahami cara kerja tilang elektronik
Tilang elektronik bekerja dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan utama. Kamera ini tidak hanya merekam gambar, tetapi juga dilengkapi dengan teknologi pengenal plat nomor dan pemrosesan gambar otomatis.
Saat sistem mendeteksi pelanggaran, seperti kendaraan melewati lampu merah atau melanggar marka jalan, sistem akan meng-capture momen tersebut dan mengidentifikasi kendaraan melalui plat nomor.
Selanjutnya, data tersebut dicocokkan dengan data kepemilikan kendaraan di Samsat. Jika terverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa data kendaraan Anda di Samsat sudah diperbarui, terutama jika Anda membeli kendaraan bekas. Jika data belum diubah, maka pelanggaran yang Anda lakukan bisa membebani pemilik sebelumnya.
Baca juga: Viral Cat Semprot Khusus untuk Pelat Nomor Kendaraan, Bikin Nopol Tak Terlihat Kamera ETLE
2. Selalu taati rambu dan marka jalan
Salah satu jenis pelanggaran paling umum yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik adalah pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan. Kamera ETLE sangat sensitif terhadap pelanggaran semacam ini. Misalnya, berhenti melebihi garis marka saat lampu merah, berbelok di tempat yang dilarang, atau menggunakan lajur khusus kendaraan tertentu.
Sering kali pengendara menganggap hal-hal tersebut sepele, padahal sistem ETLE bisa merekamnya dengan akurat.
Oleh karena itu, biasakan untuk memperhatikan setiap rambu lalu lintas dan marka jalan dengan saksama. Patuhi batas kecepatan, jangan menerobos lampu merah, dan jangan pernah melewati garis batas berhenti yang telah ditentukan.
3. Hindari penggunaan ponsel saat mengemudi
Penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran serius dan sangat berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, aktivitas ini juga menjadi salah satu target utama kamera tilang elektronik.
Kamera ETLE yang dipasang di atas jalan mampu menangkap gambar pengemudi yang sedang menggunakan ponsel meski hanya sekilas.
Bahkan jika Anda hanya sekedar melihat layar atau menerima panggilan tanpa handsfree, sistem ETLE bisa menganggapnya sebagai pelanggaran.
Oleh karena itu, sebaiknya simpan ponsel Anda di tempat yang aman selama mengemudi dan gunakan perangkat handsfree jika memang perlu menerima telepon. Ini adalah tips terhindar tilang ETLE yang paling sering diabaikan namun sangat penting.
Baca juga: Polisi Bakal Aktifkan Lagi Sistem Tilang Manual Meski Telah Ada ETLE
4. Gunakan sabuk pengaman dan helm sesuai aturan
Untuk pengemudi mobil, menggunakan sabuk pengaman adalah kewajiban. Kamera ETLE mampu mendeteksi apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak.
Jika tertangkap tidak mengenakan sabuk saat mengemudi, Anda bisa langsung dikenai tilang elektronik. Hal yang sama berlaku bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar atau membonceng tanpa helm.
Gunakan helm yang berstandar SNI dan pastikan tali helm terkunci dengan benar. Jangan hanya meletakkan helm di atas kepala tanpa mengikat tali pengaman karena kamera bisa mengenalinya sebagai pelanggaran. Disiplin kecil seperti ini bisa menjadi pembeda antara aman dan terkena tilang.
5. Perhatikan jalur khusus dan waktu operasionalnya
Banyak kota besar di Indonesia yang menerapkan jalur khusus untuk kendaraan tertentu, seperti jalur Transjakarta, jalur sepeda, atau jalur ganjil-genap. Kamera tilang ETLE biasanya dipasang di titik-titik strategis untuk memantau pelanggaran terhadap jalur-jalur ini.
Salah satu tips terhindar tilang ETLE yang sering diabaikan adalah memahami waktu operasional dari peraturan lalu lintas tersebut. Misalnya, aturan ganjil-genap hanya berlaku pada jam-jam tertentu.
Jika Anda tidak tahu waktu operasionalnya, Anda bisa saja melanggar aturan tanpa sadar. Maka dari itu, selalu update informasi terkait regulasi lalu lintas di kota Anda melalui sumber resmi seperti Dishub atau kepolisian.
Baca juga: Selamat Tinggal Tilang Manual! DPR Dukung Tilang Elektronik untuk Lalu Lintas Lebih Transparan
6. Pastikan kendaraan tidak melanggar muatan atau modifikasi
Salah satu fitur canggih dari tilang elektronik generasi baru adalah kemampuan mendeteksi jenis kendaraan dan muatannya. Misalnya, mobil pribadi yang dimodifikasi untuk angkut barang bisa dikenai sanksi karena tidak sesuai peruntukan. Demikian juga motor yang membawa muatan berlebih atau modifikasi ekstrem yang tidak sesuai standar bisa terkena tilang.
Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi standar sesuai dengan peraturan lalu lintas. Hindari modifikasi berlebihan seperti lampu yang menyilaukan, knalpot bising, atau penambahan aksesori yang mengubah struktur kendaraan.
7. Lakukan pembaruan data kendaraan
Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama. Jika tidak, maka segala bentuk pelanggaran yang terekam ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik lama.
Selain menyulitkan pemilik sebelumnya, Anda juga bisa kehilangan kesempatan untuk membela diri jika surat konfirmasi pelanggaran tidak sampai ke tangan Anda.
Ini adalah poin potensi terjadinya pelanggaran yang jarang dibahas, padahal sangat krusial terutama dalam urusan administratif dan legalitas. Jangan menunda proses balik nama, karena sistem tilang elektronik sangat bergantung pada keakuratan data kepemilikan.
Dengan adanya sistem ini, transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas semakin meningkat dan diharapkan bisa mengurangi praktik pungli di lapangan.
Meski teknologi makin canggih, masyarakat tetap diminta untuk selalu menjaga perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Menghindari pelanggaran bukan hanya soal menghindari denda, tapi juga bagian dari menjaga keselamatan dan etika di jalan. Sudah cek kendaraanmu hari ini?
Demikian info cara mengecek tilang ETLE di HP untuk memudahkan pemilik kendaraan melihat sudah pernah ketilang atau belum.