Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, September 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Demo Ricuh, Polda Metro Tegaskan Hanya Tangkap Perusuh Bukan Pendemo |
PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani oknum yang terbukti melakukan tindakan perusakan dan kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Aparat memastikan, masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai tidak akan dijerat proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya membedakan dengan jelas antara pendemo yang taat aturan dengan perusuh yang melanggar hukum.
"Ya jadi sekali lagi, yang kami amankan dalam hal penyidikan, yang kami proses adalah pihak-pihak yang merusuh, pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Ade Ary, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, sejumlah orang telah terbukti melakukan tindak pidana saat aksi berlangsung. Mereka inilah yang kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
“Yaitu akhirnya bisa dibuktikan ada beberapa orang yang diduga melakukan atau disangka melakukan tindak pidana,” sambungnya.
Pendemo damai tidak disasar
Ade Ary memastikan, masyarakat yang hanya menyuarakan aspirasi sesuai aturan tidak perlu khawatir. Polisi tidak akan menindak mereka selama aksi dilakukan tanpa anarkisme.
"Jadi yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang, yakni melalui UU Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, aparat tidak pernah melarang adanya demonstrasi, selama pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi cegah anak terlibat aksi
Selain menindak perusuh, kepolisian juga berupaya melindungi anak-anak agar tidak ikut dalam aksi massa. Ade Ary menegaskan, langkah ini diambil demi keselamatan mereka.
"Anak-anak itu kenapa sih beberapa yang lalu, waktu itu, kami amankan anak-anak, Ini kami cegah, amankan untuk dicegah. Karena tidak ada pendampingan. Anak-anak tuh dapat menyampaikan pendapat, tapi ada pendampingan, ada tata caranya," jelasnya.
Puluhan orang jadi tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait insiden demo ricuh pada 28–30 Agustus 2025. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok.
Salah satunya adalah kelompok yang melakukan aksi anarkis, termasuk melawan aparat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Istora Senayan, Halte Transjakarta, hingga kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.