Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Hadapi Sidang Etik Kasus Narkoba

16 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Februari 19, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Hadapi Sidang Etik Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Hadapi Sidang Etik Kasus Narkoba

PEWARTA.CO.ID — Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Perwira menengah Polri itu tampak mengenakan seragam dinas saat digiring menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dari pantauan di lokasi, AKBP Didik dikawal ketat oleh personel Provos Propam Polri. Ia berjalan dengan kepala tertunduk tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu di sekitar gedung.

Hingga sidang berlangsung, belum ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru proses penanganan perkara tersebut. Namun, status hukum AKBP Didik telah naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ditangkap di Tangerang, koper berisi narkotika diamankan

Kasus ini mencuat setelah Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper berwarna putih yang disebut-sebut milik AKBP Didik. Koper itu berada di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dimaksud. Hasilnya, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika di dalam koper tersebut.

Sabu hingga ketamin jadi barang bukti

Dalam koper putih itu, penyidik menyita berbagai jenis narkotika. Rinciannya meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menggelar rapat perkara. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang ada, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini sekaligus menandai proses hukum yang akan berjalan paralel, baik secara pidana maupun etik di internal kepolisian.

Dijerat pasal berlapis

Atas dugaan perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan sejumlah pasal. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini.

Proses hukum dan sidang etik berjalan

Sidang etik yang dijalani AKBP Didik merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Sidang tersebut akan menentukan sanksi administratif maupun etik yang dapat dijatuhkan, terlepas dari proses pidana yang tengah berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Publik kini menanti langkah tegas institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |