Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat Tidak Hormat

14 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Februari 19, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat Tidak Hormat
Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat Tidak Hormat

PEWARTA.CO.ID — Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menghadapi ancaman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Hal itu mencuat seiring digelarnya sidang etik terhadap dirinya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan pengawasan dalam proses sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Polri. Dari hasil pengamatan awal, Kompolnas menilai peluang dijatuhkannya sanksi maksimal kepada perwira menengah tersebut tergolong besar.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa karakter dan pola kasus yang menjerat AKBP Didik mengarah pada kemungkinan kuat dijatuhi sanksi pemecatan.

“Kalau lihat dari pola kasus dan karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri.

Menurut Anam, pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna memastikan proses penanganan pelanggaran etik berjalan secara profesional dan transparan.

“Koordinasi antara kami dan Propam memastikan kerja profesional mereka. Kami yakin sanksi yang akan diambil adalah yang paling maksimal,” ujarnya.

Ditetapkan tersangka kasus narkoba

Selain menjalani proses etik, AKBP Didik juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan dirinya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkoba. Koper tersebut ditemukan di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa koper yang berisi barang terlarang tersebut berada di kediaman Aipda Dianita.

Dalam koper tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram; 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram; 19 butir alprazolam; 2 butir Happy Five; serta 5 gram ketamin.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara dan resmi menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.

Jeratan pasal berlapis

Atas dugaan perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Proses hukum dan sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut kini menjadi sorotan publik. Kompolnas memastikan akan terus mengawal jalannya proses hingga tuntas, guna menjaga akuntabilitas dan marwah institusi kepolisian di tengah kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |