CIANJUR – Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur menangkap mantan pemain timnas U-23, SS (32), karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan SS, polisi mengamankan 2.700 butir obat terlarang beragam jenis yang hendak diedarkan di Cianjur, Jawa.
Kasus ini terungkap dari informasi mengenai adanya laporan peredaran obat-obatan jenis terlarang di Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ternyata pelakunya adalah SS yang merupakan mantan pemain timnas U-23 yang aktif pada 2013-2014.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (06/11/2024), seperti dilansir detikjabar.com.
Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pun menggeledah tempat SS. Di sana, ditemukan ribuan butir obat-obatan terlarang yang siap edar.
“Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer,” ungkapnya.
SS pun digelandang ke Mapolres Cianjur. Kepada polisi, dia mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama dua tahun terakhir. Bahkan dia berperan sebagai pemasok untuk pengedar lainnya.
“Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” terang Tono.
SS mengaku nekat menjadi pemasok dan pengedar karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, SS dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk diketahui, SS pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United. Dia pernah meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.(*)