RAWALUMBU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana membangun Rumah Dinas (Rumdin) wali kota dan wakil wali kota. Hingga saat ini pemerintah sudah menyediakan 4 titik lahan di lokasi berbeda yang dipersiapkan untuk pembangunan tersebut.
“Untuk Rumdin wali kota dan wakil wali kota pada proses pengganggaran tahun 2025 memang sudah direncanakan,” kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto saat ditemui, Kamis (07/11/2024).
Beberapa waktu lalu, kata dia, sudah dilihat titik lokasi yang sebagian merupakan lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU) yang memang memungkinkan untuk direncanakan sebagai tempat dibanggunnya rumah dinas.
“Ada di Sumarecon, titiknya pun ada di Prima Harapan, Kota Bintang, dan satu lagi di Teluk Buyung yang dekat pasar, itu ada satu titik juga,”terang Widayat Subroto.
Memang saat ini, lanjut Broto, masih belum ditentukan titik lokasi yang pasti, sebab masih dilakukan pembicaraan dengan pihak terkait mengenai plus minus dan luasan lokasi tempat yang akan dipergunakan.
“Nanti setelah itu final, baru kita adakan proses perencanaan, kalau Disperkimtan konsepnya pada proses perencanaan rumah dinas tersebut. Mudah – mudahan sih tahun 2025 bisa kita laksanakan, sehingga tahun 2026 sudah selesai dan bisa diisi oleh wali dan wakil wali kota yang baru,” terangnya.
Lebihlanjut, Widayat Subroto menjelaskan, rencana pembangunan rumdin tersebut akan menggunakan anggaran dari APBD murni. Menurut schedule yang dimiliki Disperkimtan, pembangunan akan diawali dengan proses perencanaan yang memakan waktu kurang lebih dua bulan, mulai dari Januari hingga pertengahan Maret 2025. Setelah itu, kemudian dilanjut dengan pengadaan barang dan jasa (Barjas) untuk konstruksi rumahnya.
“Namun untuk titik lokasi saat ini belum ditentukan, karena plus minusnya sedang dikaji,”jelasnya.
Kemudian, mengenai penentuan titik lokasi akan dilihat dari sirkulasi lalu lintas dan lokasi tersebut juga berdekatan dengan kawasan bisnis atau perumahan, serta luas tanahnya harus sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
“Kan memang di aturan ada luas minimal misalnya, itu sedang dikaji posisinya. 2026 Insyaallah kita selesaikan, “pungkasnya. (RAN)