CIKARANG PUSAT – KONI Kabupaten Bekasi di tahun 2024 mendapatkan dana hibah Rp30 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan pembinaan atlet dan operasional organisasi.
Angka Rp30 miliar memang cukup besar mengingat tidak adanya multievent olahraga tingkat provinsi atau Porprov di tahun 2024, dan hanya event tingkat nasional yaitu PON XXI 2024 yang diselenggarakan di Aceh dan Sumatra Utara.
Pada event PON, KONI tingkat kabupaten/kota hanyalah sebagai pendukung karena itu merupakan domain KONI provinsi. Saat ini ada dugaan dana KONI Kabupaten Bekasi sudah habis lantaran sudah hampir tiga bulan uang saku atlet, pelatih, operasional pengurus dan dana pembinaan belum dibayarkan. Hal ini mengundang tanda tanya besar dipakai untuk apa dana hibah KONI sampai terjadi situasi seperti itu.
“Kalau dugaan ini benar bahwa dana hibah KONI sudah habis padahal gak ada event olahraga tingkat provinsi (Porprov) sampai tidak membayarkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh KONI, Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun untuk melakukan investigasi,” tegas Ketua Jaringan Aktivis, Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI), Mat Atin kepada Bekasiekspres.com, Rabu (06/11/2024).
“Karena ramai informasi di luar kalau dana hibah KONI diduga dipakai oleh Ketua KONI Kabupaten Bekasi Reza Luthfi Hasan untuk melancarkan proses dia menjadi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dan proses politik mantan Pj. Bupati Dani Ramdan,”imbuh Mat Atin.
Pada LHP BPK 2023, papar Mat Atin, juga ada temuan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI sebesar Rp6,8 miliar. Pihaknya menduga adanya tindak pidana korupsi dana hibah KONI.
“Kami akan segera melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum.Selain itu kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) Ketua KONI Kabupaten Bekasi di mana saat ini dia juga menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi,”ujar Mat Atin mengakhiri.
Sebelumnya diwartakan di media ini bahwa empat elemen masyarakat melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 senilai Rp 6, 8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2024 lalu.
Keempat elemen itu yakni, Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Barisan Rakyat Bekasi (BRAKSI), dan Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI).
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang mendapatkan temuan penyalahgunaan anggaran yang tidak berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (RED)