Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juli 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Hardiyanto Kenneth, kader PDI Perjuangan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai reaksi keras dari internal partai.
Sejumlah kader menyatakan kesedihan dan kekecewaannya, bahkan menilai kasus ini tak lepas dari aroma politis. Mereka berharap majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap Hasto.
Salah satu suara keras datang dari Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus kader PDIP, Hardiyanto Kenneth. Ia menyampaikan keprihatinannya atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Hasto.
Kenneth menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat maupun saksi yang secara gamblang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," kata Kenneth di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini sarat dengan kepentingan politik tertentu dan menganggap Hasto menjadi korban dari situasi tersebut.
Sebagai kader partai, Kenneth tidak menutupi rasa kecewa dan sedihnya atas tuntutan tersebut. Namun, ia tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut, Kenneth memberikan dukungan moral kepada tim penasihat hukum Hasto agar terus berjuang dan tidak kehilangan harapan terhadap proses hukum yang adil.
Tak hanya itu, Kenneth juga menegaskan bahwa seluruh elemen di tubuh PDIP, baik kader maupun simpatisan, masih berdiri tegak di belakang Hasto. Mereka menyatakan kesetiaan penuh dan siap mengawal proses ini hingga tuntas.
"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tegasnya penuh semangat.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Selain hukuman pidana badan, jaksa juga meminta agar Hasto dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Meski tuntutan sudah dibacakan, pihak PDIP berharap agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dalam persidangan sebelum menjatuhkan vonis final.