Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Oktober 18, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Viral Pengacara Ngamuk di Polres Asahan Protes Kasus Kliennya, Polisi Pastikan Tetap Profesional |
PEWARTA.CO.ID — Sebuah video berdurasi 4 menit 36 detik yang memperlihatkan seorang pria diduga berprofesi sebagai pengacara marah-marah di ruang penyidik Polres Asahan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, sang pengacara tampak naik pitam dan menyuarakan kekesalannya terhadap proses hukum yang tengah ditangani penyidik.
Diketahui, keributan itu terkait kasus dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil yang melibatkan seorang pria bernama Jolly Wilthon Panjaitan, yang disebut mengalami keterbelakangan mental.
Kuasa hukum Jolly meminta penyidik menghentikan kasus tersebut lantaran ayah kandung kliennya telah meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Polisi pastikan penanganan kasus tetap profesional
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imannuel P. Simamora, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menegaskan, penyidik tetap bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara itu.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Saat itu penyidik sedang memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pemeriksaan konfrontir guna melengkapi petunjuk (P19) dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Imannuel, Sabtu (17/10/2025).
Menurutnya, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VI/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Juni 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/193/VI/2024/Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi jual beli kendaraan. Tindakan itu berujung pada perubahan kepemilikan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK tanpa seizin pemilik sah.
Aksi protes pengacara terekam kamera
Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum tersangka, Poltak Silitonga, melayangkan protes terhadap proses pemanggilan kliennya. Dalam situasi panas itu, ia meminta rekannya merekam jalannya pemeriksaan. Aksi tersebutlah yang kemudian terekam dan tersebar luas di dunia maya.
“Namun, ketegangan berhasil diredam setelah penyidik mengajak pihak pengacara ke ruang KBO untuk klarifikasi lebih lanjut,” tambah Imannuel.
Video yang beredar memperlihatkan Poltak Silitonga dengan nada tinggi mempertanyakan dasar pemanggilan terhadap kliennya yang disebut memiliki kondisi mental terbatas. Ia menilai proses hukum tersebut seharusnya mempertimbangkan kondisi psikologis Jolly.
Dugaan pemalsuan dokumen
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti bahwa Jolly diduga menandatangani kwitansi jual beli kendaraan menggunakan tanda tangan palsu milik korban. Dengan dokumen tersebut, ia kemudian berhasil memproses balik nama kepemilikan kendaraan menjadi atas namanya sendiri.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli forensik, ahli pidana, dan ahli perdata, untuk memastikan keabsahan tanda tangan serta legalitas proses jual beli kendaraan tersebut. Polres Asahan juga telah melakukan gelar perkara guna menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Tersangka belum ditahan
Imannuel menjelaskan, meskipun Jolly telah dua kali dipanggil namun tidak hadir, penyidik akhirnya mengambil langkah paksa untuk pemeriksaan. Meski demikian, tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.
“Kami terus menindaklanjuti petunjuk dari JPU dan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imannuel.
Video pengacara yang memprotes di ruang penyidik itu pun masih ramai dibicarakan publik. Warganet menyoroti sikap emosional sang pengacara, sementara sebagian lainnya menilai polisi perlu berhati-hati menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas mental.