Kejagung Bantah Kerugian Negara dalam Kasus PT Antam Capai Rp5,9 Kuadriliun

20 hours ago 10

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Selasa, Maret 11, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Kejagung Bantah Kerugian Negara dalam Kasus PT Antam Capai Rp5,9 Kuadriliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi (kanan). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim yang menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Antam mencapai Rp5,9 kuadriliun. Informasi yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan tidak benar.

"Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Selain tuduhan mengenai besarnya kerugian negara, Kejagung juga menanggapi kabar yang menyebutkan adanya 109 ton emas palsu yang beredar di pasaran. Menurut Harli, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menjelaskan bahwa kasus 109 ton emas dengan cap atau stempel PT Antam bukan terkait emas palsu, melainkan emas ilegal.

"Hanya saja emas yang diperjual belikan adalah emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal," ujar Harli.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap emas yang mendapatkan stempel PT Antam harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi suplai dari Antam dan menyebabkan kelebihan stok di pasaran. Akibatnya, harga emas mengalami penurunan.

"Dengan demikian, 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli," tegasnya.

Kejagung saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan PT Antam. Kasus pertama adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sepanjang periode 2010—2022. Kasus kedua menyangkut transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) di bawah harga resmi, yang melibatkan pengusaha Budi Said.

Penyidikan terhadap kedua kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |