Nimas Taurina
Jumat, Maret 14, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo. (Dok. Voi.id). |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2021 hingga 2023.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Budi, total anggaran iklan BJB selama periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dan sekitar Rp300 miliar setelah pemotongan pajak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," jelasnya.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa anggaran iklan tersebut diduga dikendalikan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi, bukan untuk keperluan pemasaran yang sebenarnya.
Seiring dengan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH)
Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S)
Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Budi menjelaskan bahwa YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter. Proses penunjukan agensi tersebut juga tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal BJB.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," kata Budi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah ini.