Khofifah Dorong Koperasi Merah Putih Cegah Warga Jatuh ke Jurang Krisis Ekonomi

4 hours ago 5

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Minggu, Mei 18, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Khofifah Dorong Koperasi Merah Putih Cegah Warga Jatuh ke Jurang Krisis Ekonomi
Arsip Foto - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam krisis ekonomi. Menurutnya, koperasi ini menjadi solusi konkret dalam memperkuat ketahanan ekonomi berbasis komunitas di tengah gejolak global maupun domestik.

"Ada BUMDes membentuk koperasi. Pokoknya ini meminimalkan kemungkinan terjadinya keterpurukan ekonomi," ujar Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (17/5/2025).

Khofifah menyampaikan, hingga saat ini di wilayah Jawa Timur telah berdiri 1.247 unit Koperasi Merah Putih yang terdiri dari 1.166 koperasi tingkat desa dan 81 koperasi tingkat kelurahan. Setiap unit koperasi didirikan melalui proses musyawarah desa atau musdes sebagai tahap awal pembentukan.

"Insya Allah hampir selesai musyawarah desa (musdes). Semuanya harus musdes," katanya menekankan pentingnya legitimasi dari masyarakat setempat.

Setelah proses musyawarah rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi dan pengurusan akta pendirian koperasi di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Khofifah juga menekankan bahwa proses pembentukan koperasi ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk kantor wilayah hukum dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sinergi ini dibangun agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan koperasi bisa berdiri secara legal dan profesional.

"Pertemuan antara kantor wilayah hukum dan INI atau Ikatan Notaris Indonesia sudah, supaya tidak ada pemetakan," ungkap Khofifah.

Untuk memastikan semua koperasi berjalan sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menugaskan Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pengawasan serta pendampingan regulasi.

"Regulasinya kan sudah ada, jadi supaya bisa disesuaikan semuanya," lanjutnya.

Langkah besar ini sejalan dengan arahan nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 juga membentuk Satuan Tugas khusus guna mempercepat realisasi program tersebut.

Pemerintah pusat menargetkan 80.000 unit Koperasi Merah Putih bisa resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |