Hammad Hendra
Selasa, Maret 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Komisi I DPR bahas RUU TNI bersama Menhan dan Menkum. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rapat ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025.
Selain itu, Komisi I DPR juga telah menerima berbagai masukan dari pakar, akademisi, organisasi Pepabri, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Alasan revisi UU TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika kebijakan nasional.
Ia menyebutkan bahwa perubahan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap beberapa aspek penting dalam institusi TNI, termasuk batasan usia pensiun prajurit dan aturan mengenai penempatan personel TNI dalam jabatan sipil.
"Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil," kata Dave.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan lingkungan strategis serta tantangan geopolitik global menuntut TNI untuk lebih fleksibel dan responsif.
Dalam konteks ini, optimalisasi sumber daya serta peningkatan kapabilitas organisasi menjadi faktor krusial dalam menjaga kedaulatan negara.
Menurut Dave, revisi ini juga menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan dalam tubuh TNI, dengan menekankan pada profesionalisme militer dalam menjaga persatuan bangsa serta mencegah potensi disintegrasi nasional.
Batasan usia dan peran TNI di jabatan Sipil
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan aturan mengenai batasan usia prajurit TNI, yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016.
Putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan batasan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk merevisi Pasal 47 yang mengatur peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga negara lain.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini serta kebutuhan pemerintahan.
"Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan," tambah Dave.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui agar RUU tentang perubahan UU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan ini merujuk pada Surat Presiden RI Nomor R-12/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025, sehingga menjadikan revisi UU TNI sebagai inisiatif dari pemerintah.