Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Oktober 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Koperasi di Kota Batu Diduga Tahan Ijazah dan Sertifikat Tanah Milik Eks Karyawan. (Foto; Dok. Eko Sabdiyanto) |
PEWARTA.CO.ID — Praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dan sertifikat tanah (SHM) oleh perusahaan ternyata masih terjadi, meski pemerintah terus menegaskan bahwa hal tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan.
Salah satu kasus terbaru menimpa seorang mantan pegawai Koperasi Rasa Mandiri di Kota Batu. Muhamad Irfan Fauzi, warga Sumbermanjingwetan, mengaku bahwa selama bekerja di koperasi tersebut sejak akhir 2022 hingga Juni 2025, dirinya diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa ijazah dan sertifikat hak milik (SHM).
"Pada awal masuk saya diminta memberikan SHM dan Ijazah oleh AS selaku pimpinan koperasi dan selanjutnya SHM dan ijazah yang saya berikan oleh AS diberikan N selaku juragan," ungkap Irfan.
Tak digaji sejak April 2024
Irfan menjelaskan, selama bekerja di Koperasi Rasa Mandiri, ia hanya menerima upah paling tinggi Rp1,5 juta per bulan, itu pun berdasarkan persentase hasil kerja. Namun sejak April 2024, ia mengaku tidak lagi menerima gaji.
"Iya semenjak April saya tidak diberi gaji, dan ketika saya tanyakan koperasi karena terdapat beberapa nasabah saya yang macet. Setelah saya berhenti dan ke kantor menyampaikan bahwasanya saya berhenti dan setelah 3 minggu saya meminta SHM serta ijazah yang berada di koperasi akan tetapi pihak koperasi menyuruh agar saya memberesi tagihan, disitu saya kecewa dan saya juga pernah menghubungi N untuk sekadar menukar SHM milik pihak mertua saya akan tetapi tidak ada jalan keluar, akhirnya saya melaporkan peristiwa ini ke pengacara," terangnya.
Menurut Irfan, dirinya telah berupaya mencari solusi baik-baik agar dokumen tersebut dikembalikan. Namun pihak koperasi tetap bersikeras menahan ijazah dan SHM miliknya dengan alasan tagihan nasabah yang belum dilunasi.
Tempuh jalur hukum
Kasus ini kini ditangani oleh Maha Patih Law Office melalui kuasa hukum Irfan, yakni Rohmat Basuki dan Andi Rachmanto. Pihaknya telah melakukan somasi serta pertemuan dengan kuasa hukum koperasi untuk meminta pengembalian dokumen. Namun hasilnya belum membuahkan kesepakatan.
"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, tidak dibenarkan menurut hukum maupun aturan apapun pemberi kerja menahan ijazah / SHM karyawan, belum lagi ternyata selama bekerja tidak ada prosedur lamaran kerja / kontrak kerja yang jelas, dan Irfan juga sudah menghubungi N selaku pemilik koperasi yang juga salah satu anggota DPRD Kota Batu untuk sekadar menukar SHM milik mertuanya akan tetapi tetap tidak mendapatkan solusi. Tentunya terhadap peristiwa ini demi keadilan kami akan berproses hukum baik secara pidana maupun secara hukum ketenagakerjaan serta terkait ruang lingkup koperasi," ujar Rohmat Basuki yang akrab disapa Robas.
Koperasi diduga langgar aturan ketenagakerjaan
Menurut Robas, tindakan pihak koperasi yang menahan dokumen pribadi karyawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Selain tidak adanya kontrak kerja tertulis, koperasi juga diduga mengabaikan ketentuan upah dan perlindungan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa tim hukumnya akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata, untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi dan praktik serupa tidak kembali terjadi.