Nimas Taurina
Selasa, Maret 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Ratusan miliar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (11/3/2025). Meski demikian, angka pasti mengenai total kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Namun, identitas mereka belum diungkap secara resmi.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil membenarkan adanya penggeledahan di kediamannya oleh tim KPK terkait kasus BJB. Ia menyatakan bersedia bekerja sama penuh dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung, Senin (10/3).
Ia menegaskan sikap kooperatifnya terhadap penyelidikan dan menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” katanya.
Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut dan meminta agar awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa pihaknya resmi memulai penyidikan kasus ini sejak Rabu (5/3). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa surat penyidikan telah diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT BJB Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," ungkap Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Terkait kapan nama-nama tersangka akan diumumkan secara resmi, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," jelasnya.
KPK terus mendalami dugaan korupsi ini untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini.