Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, September 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Foto: Dok. Okezone) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan pengelolaan kuota haji khusus.
Lembaga antirasuah tersebut memeriksa lima saksi dari sejumlah biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam praktik permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji tahun 2025.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di Polda Jawa Timur. Para saksi yang dipanggil di antaranya Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku, RBM Ali Jaelani dari bagian operasional PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin dari PT Andromeda Atria Wisata, serta Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka diminta memberikan keterangan terkait mekanisme distribusi kuota tambahan haji khusus.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut,” ujar Budi, Rabu (24/9/2025).
Pemeriksaan maraton biro perjalanan haji
KPK tidak berhenti pada satu atau dua biro saja. Lembaga tersebut berencana melakukan pemeriksaan maraton terhadap berbagai biro perjalanan untuk mengurai dugaan adanya jual beli kuota haji khusus.
Menurut Budi, skema yang tengah diselidiki tidak hanya berkaitan dengan transaksi antara biro dan jemaah, tetapi juga kemungkinan praktik jual beli kuota antar-biro perjalanan.
“KPK secara maraton akan memeriksa para saksi dari biro perjalanan untuk mendalami praktik di lapangan, mulai dari perolehan kuota hingga dugaan jual beli kuota antar-biro,” jelasnya.
Langkah ini menandakan KPK semakin serius menelusuri aliran praktik kotor dalam distribusi kuota haji. Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, apakah akan menyeret pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam skema jual beli kuota haji khusus.


















































