KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

1 day ago 10

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Senin, Maret 10, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
KPK periksa Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. 

Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (1/7/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Selain Nicke Widyawati, beberapa saksi lain yang turut diperiksa dalam kasus ini meliputi Arif Budiman (mantan Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017), Nusantara Suyono (mantan Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018), Yenni Andayani (mantan Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017), Desima A. Siahaan (Direktur PT PGN), serta Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas).

Ahok: Dugaan korupsi terjadi sebelum saya menjabat

Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019.

Ahok menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan LNG terjadi sebelum ia bergabung dengan perusahaan pelat merah tersebut.

"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK.

Ahok menjelaskan bahwa indikasi kasus ini ditemukan pada Januari 2020 dan langsung dilaporkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," tambahnya.

Vonis terhadap Karen Agustiawan dan pengembangan kasus

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina telah menyeret beberapa nama penting, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Ia telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti bersalah dalam kasus ini.

Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan ancaman hukuman tambahan selama 2 tahun jika tidak mampu membayar.

Jaksa KPK juga meminta agar Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), perusahaan asal Amerika Serikat yang terlibat dalam kontrak pengadaan LNG tersebut, dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pada Selasa (2/7/2024), KPK mengumumkan adanya dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. "Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini terus bergulir, dengan KPK masih menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik merugikan negara tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |