KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas Anggota Dewan

5 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Oktober 24, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas Anggota Dewan
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR RI.

Nama Indra tercatat sebagai salah satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Indra pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali peran dan tanggung jawab Indra dalam proses pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” jelasnya.

Tujuh orang sudah jadi tersangka

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan sejak Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengumumkan bahwa terdapat tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya adalah Indra Iskandar yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” kata Setyo Budiyanto pada 7 Maret 2025.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ungkap Setyo.

Dugaan mark-up proyek miliaran rupiah

Proyek pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020 ini disebut bernilai puluhan miliar rupiah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut diduga kuat sarat dengan praktik mark-up harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

KPK menduga, pengaturan proyek dilakukan secara tidak transparan dengan melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal DPR maupun pihak swasta.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.

Sumber: Okezone

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |