Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, April 14, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| KPK Sita USD1 Juta Terkait Dugaan Intervensi Pansus Haji oleh Gus Yaqut |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang sebesar USD1 juta yang diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Uang tersebut disebut-sebut terkait dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kronologi penyitaan uang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA. Peran ZA disebut sebagai penghubung dalam rencana penyerahan dana kepada anggota pansus.
"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Uang belum diserahkan ke pansus
Dari hasil pemeriksaan terhadap ZA, penyidik memastikan bahwa uang tersebut belum sempat disalurkan kepada pihak pansus haji. Rencana penyerahan masih sebatas pembicaraan dan belum terealisasi.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.
Penetapan tersangka dalam kasus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.
Selain itu, dua tersangka lain berasal dari kalangan swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Status penahanan tersangka
Dari total empat tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan hingga saat ini.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan upaya intervensi terhadap Pansus Haji DPR.



















































