KPK Ungkap Permintaan Rp650 Juta untuk Masuk Kedokteran Unsoed, Berujung Proyek Kampus

17 hours ago 15

KPK mengungkap permintaan Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Kedokteran Unsoed yang kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga proyek kampus.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Sabtu, Agustus 22, 2026

KPK ungkap dugaan permintaan Rp650 juta masuk Kedokteran Unsoed
KPK mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru dan menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan tersebut dilakukan pada Agustus 2026 melalui sejumlah perantara. Saat itu, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga disebut bertindak atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.

"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudar DMW (Dian Mulia Wardhana) dan saudara AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).

Orangtua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan uang itu. Namun, anak yang hendak masuk Fakultas Kedokteran Unsoed ternyata tidak lolos seleksi.

Uang tidak dikembalikan penuh

Setelah mengetahui anaknya tidak diterima, orangtua tersebut meminta uang Rp650 juta dikembalikan sepenuhnya kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Menurut KPK, uang tersebut sudah digunakan keduanya untuk keperluan pribadi sehingga pengembalian dana menjadi persoalan baru.

Dian dan Adhi kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada Norman Arie Prayoga. Selanjutnya, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Norman disebut meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orangtua calon mahasiswa.

Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, muncul skema pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ucap Taufik.

KPK menyebut ketiga pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Pembayaran atas pekerjaan itu kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka

KPK sebelumnya menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.

Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. KPK juga menemukan dugaan pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dinilai memberatkan calon mahasiswa baru.

"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik.

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |