Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Agustus 23, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kronologi Prabowo Copot Noel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Kena OTT KPK. |
PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah pencopotan tersebut menandai ketegasan Presiden dalam menjaga integritas pemerintahan serta memberikan sinyal kuat terhadap pemberantasan praktik korupsi di lingkaran kabinet.
OTT KPK guncang Kemenaker
Peristiwa bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, yang kemudian diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
OTT ini menyeret sejumlah pejabat Kemenaker, termasuk Wakil Menteri Immanuel Ebenezer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kala itu menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah hukum atau administratif.
Pemerintah menegaskan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Noel ditetapkan sebagai tersangka
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar sertifikasi K3. Salah satunya adalah Noel Ebenezer. Ia langsung mengenakan rompi oranye sebagai tanda status tersangka.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa tarif resmi penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru melonjak menjadi hingga Rp6 juta di lapangan. Praktik pungli ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Kemenaker.
Prabowo tanda tangani Keppres pemberhentian
Tidak lama setelah pengumuman resmi KPK, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas perkembangan hukum yang menjerat Noel. Presiden menekankan bahwa seluruh pejabat negara harus menjunjung integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar pihak Istana.
Konstruksi kasus dan daftar tersangka
KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kewajiban pekerja di bidang tertentu untuk memiliki sertifikasi K3 demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Namun, alih-alih mengikuti tarif resmi, pekerja dipaksa membayar biaya jauh lebih tinggi.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- IBM – Irvian Bobby Mahendro
- GAH – Gerry Aditya Herwanto Putra
- SB – Subhan
- AK – Anitasari Kusumawati
- IEG – Immanuel Ebenezer Gerungan
- FRZ – Fahrurozi
- HS – Hery Sutanto
- SKP – Sekarsari Kartika Putri
- SUP – Supriadi
- TEM – Temurila (PT KEM Indonesia)
- MM – Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)