Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, September 20, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Maling Vespa di Depok Diamuk Massa Usai Tantang Warga Pakai Golok |
PEWARTA.CO.ID — Seorang pencuri motor bernasib sial setelah aksinya dipergoki warga di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RS alias Copleh nekat membawa golok ketika aksinya terbongkar, namun upaya melawan malah berakhir dengan amukan massa hingga akhirnya digelandang ke kantor polisi.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan pelaku RS tidak beraksi sendirian. Ia berusaha mencuri sepeda motor Vespa Sprint bersama rekannya berinisial J alias Jeding yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan yakni RS alias Copleh, sedangkan rekannya J alias Jeding masih berstatus DPO,” ujar Hartono dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Kronologi kejadian
Menurut hasil penyelidikan, RS menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan untuk membobol motor korban yang sedang terparkir. Setelah berhasil membuka kunci, motor itu didorong ke lokasi tempat rekannya menunggu.
Namun aksi tersebut ternyata dilihat seorang saksi mata. Warga yang curiga langsung melakukan pengejaran hingga ke arah Pondok Pesantren Arrahmaniyah, Bojong Pondok Terong. Saat terdesak, RS mengeluarkan sebilah golok dan sempat mengayunkannya ke arah warga.
Tindakan itu justru membuat massa semakin geram.
“Meski begitu, warga berhasil mengepung, melumpuhkan, dan mengamankan pelaku curanmor sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Hartono.
Barang bukti dan proses hukum
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, satu unit Vespa Sprint dengan nomor polisi B 4359 EBQ, kunci letter T, serta sebilah golok bergagang kayu yang digunakan RS untuk mengancam warga.
Kini RS telah diamankan di Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, rekannya, J alias Jeding, masih dalam pengejaran petugas.
Ancaman hukuman
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 7 tahun penjara dan bisa mencapai 9 tahun.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegas Hartono.


















































