Menkeu Purbaya Bakal Sidak Rokok Ilegal di Warung hingga E-Commerce, Produk non Cukai Siap-siap Terjaring

1 month ago 48

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, September 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menkeu Purbaya Bakal Sidak Rokok Ilegal di Warung hingga E-Commerce, Produk non Cukai Siap-siap Terjaring
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Ia akan menurunkan tim untuk melakukan inspeksi langsung, mulai dari warung kelontong hingga platform e-commerce, demi memastikan hanya produk dengan pita cukai resmi yang beredar di pasaran.

Menkeu Purbaya meminta para pedagang segera menghentikan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Tak hanya menyasar pedagang kecil, pemerintah juga akan menelusuri distribusi rokok ilegal di tingkat suplier maupun distributor. Purbaya menegaskan akan memberikan tindakan hukum bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.

“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tambahnya.

Langkah pemberantasan ini juga merambah dunia digital. Pemerintah sudah memanggil sejumlah e-commerce besar seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengimbau agar marketplace tidak memberi ruang bagi merchant untuk menjual barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi … Blibli, semua untuk menghimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp194,9 triliun atau tumbuh 6,4 persen.

Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai mencapai Rp144 triliun (naik 4,1 persen), bea keluar Rp18,7 triliun (melonjak 71,7 persen), sementara bea masuk Rp32,2 triliun yang justru mengalami kontraksi 5,1 persen.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |