Menkum Tegas Bantah Isu Royalti Lagu Indonesia Raya: Itu Public Domain, Dikecualikan UU

1 week ago 22

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Agustus 19, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menkum Tegas Bantah Isu Royalti Lagu Indonesia Raya
Menkum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara)

PEWARTA.CO.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak benar kabar yang menyebut Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dikenai royalti.

Isu tersebut sempat menuai polemik dan ramai dibicarakan publik dalam beberapa hari terakhir.

"Nggak ada itu. Nggak benarlah," ucap Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Supratman menjelaskan, pihak yang menyebarkan isu tersebut seolah tidak memahami Undang-Undang Hak Cipta secara menyeluruh.

Menurutnya, lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya sudah termasuk dalam kategori public domain sehingga otomatis dikecualikan dari kewajiban royalti.

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.

Isu mengenai potensi royalti Indonesia Raya mencuat setelah muncul pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Kedua lembaga itu sebelumnya menekankan bahwa setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar seharusnya dibebani kewajiban royalti.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik bahwa aturan serupa juga akan diterapkan untuk lagu kebangsaan.

Namun, klarifikasi dari Menkum memastikan hal itu tidak berlaku. Indonesia Raya tetap menjadi lagu kebangsaan yang bebas dinyanyikan atau diputar tanpa pungutan biaya, sesuai dengan pengecualian yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |