Nimas Taurina
Senin, Mei 19, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia kini mampu bersaing dengan negara-negara maju. Menurutnya, waktu penyelesaian pendaftaran hanya memakan waktu maksimal enam bulan, bahkan lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat dan Tiongkok.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. AS dan China sekitar 12 bulan, Korea Selatan tujuh bulan, Jepang empat-tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Supratman menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi tunggakan dalam pengurusan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Ia memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah memenuhi target layanan, yakni maksimal enam bulan per permohonan.
Capaian ini, katanya, menjadi bukti bahwa Indonesia tidak tertinggal dalam hal pelayanan perlindungan kekayaan intelektual jika dibandingkan dengan negara-negara industri besar.
Tak hanya unggul dari sisi kecepatan, Supratman juga menyoroti keunggulan Indonesia dalam hal tarif pendaftaran merek. Ia menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.
Di Indonesia, tarif pendaftaran merek untuk masyarakat umum ditetapkan sebesar Rp1,8 juta. Sementara itu, pelaku UMKM cukup membayar Rp500 ribu. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang mencapai Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, China Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.
“Penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karyanya,” kata Supratman.
Pada triwulan pertama 2025 saja, Kemenkumham telah mencatat 29.773 permohonan pendaftaran merek. Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual terus meningkat.
Supratman menyampaikan bahwa dengan adanya batas waktu pelayanan yang jelas dan tarif yang terjangkau, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih cepat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik dan pro-rakyat.
“Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” imbaunya.
Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, Kemenkumham telah menerapkan transformasi digital dalam proses pendaftaran merek. Masyarakat kini bisa mengakses layanan secara daring, tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Selain itu, sistem kerja fleksibel (flexible working arrangement) juga telah diterapkan kepada para pemeriksa merek. Dengan sistem ini, pegawai dapat bekerja secara luwes, baik dari segi waktu maupun lokasi kerja, namun tetap memastikan target pelayanan terpenuhi.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” kata Supratman.