Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa Hakim untuk Datangkan Saksi

5 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Oktober 24, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa Hakim untuk Datangkan Saksi
Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa Hakim untuk Datangkan Saksi

PEWARTA.CO.ID — Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menanggapi tudingan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya mendapat perlakuan khusus dari hakim selama proses persidangan.

Dalam duplik yang dibacakan di pengadilan, Nikita menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan justru mencoreng nama baik institusi hukum di Indonesia.

Ibu tiga anak itu mengaku kecewa dengan pernyataan jaksa yang menilai upaya dirinya menghadirkan saksi meringankan dianggap sebagai bentuk “keistimewaan” dari hakim.

“Miris. Baru kali ini, saya mendengar ada jaksa yang menyimpulkan kalau mengajukan saksi ahli dalam persidangan berarti memanjakan terdakwa,” ujar Nikita dalam dupliknya.

Menurut bintang film Comic 8 itu, tuduhan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses peradilan yang seharusnya menghormati hak-hak terdakwa untuk membela diri.

Kritik Nikita soal kewenangan hakim

Lebih lanjut, Nikita menilai bahwa pernyataan jaksa tersebut seolah menyingkirkan kewenangan hakim sebagai pemimpin persidangan.

Ia menegaskan tidak pernah mendapatkan hak istimewa untuk menghadirkan saksi, karena semua keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

“Seolah-olah jaksa merasa berkuasa. Tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa,” kata Nikita menegaskan.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam Nikita terhadap sikap jaksa yang menurutnya tidak adil dan cenderung menekan posisi terdakwa dalam persidangan.

Menjelang sidang vonis

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kini memasuki tahap akhir. Ia dijadwalkan akan mendengar putusan majelis hakim pada 28 Oktober 2025 terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang tersebut menjadi momen penentuan bagi Nikita, setelah melalui proses panjang dan berbagai dinamika di ruang sidang yang menyita perhatian publik.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |