Polisi Tangkap Residivis Simpan 53 Kg Ganja di Kontrakan Jakarta Pusat

3 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, September 16, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Polisi Tangkap Residivis Simpan 53 Kg Ganja di Kontrakan Jakarta Pusat
Polisi Tangkap Residivis Simpan 53 Kg Ganja di Kontrakan Jakarta Pusat.

PEWARTA.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 53,075 kilogram ganja dan menangkap dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Rabu (10/9).

“Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, Senin (15/9/2025).

Tak berhenti sampai di situ, hasil interogasi terhadap kedua pelaku membawa polisi menuju sebuah kontrakan tempat mereka menyimpan stok ganja lainnya. Penggeledahan pun dilakukan dan puluhan paket narkotika ditemukan.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” tutur Wisnu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah menyalurkan 12 kilogram ganja ke wilayah Jakarta Timur sejak akhir Agustus lalu. Setiap kilogram yang berhasil mereka edarkan, para pelaku mendapat imbalan sebesar Rp200 ribu.

AWS diketahui bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkotika. Sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.

Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang menanti mereka juga sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan ancaman hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |