Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Mei 01, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Kini Driver Terima 92 Persen Pendapatan |
PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online, pemerintah memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan tersebut membuat pengemudi ojol kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan yang diperoleh. Aturan baru ini sekaligus mengubah skema pembagian pendapatan yang sebelumnya membuat pengemudi hanya memperoleh sekitar 80 persen.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monas, Jumat (1/5/2026).
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
Selain mengatur soal pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial kepada pengemudi transportasi online. Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung sejumlah kebijakan lain yang disebut berpihak kepada pekerja. Ia menyebut pemerintah telah menaikkan upah minimum serta memperluas program rumah subsidi untuk kalangan buruh.
"Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir," ujar Prabowo.
Tak hanya itu, pemerintah juga disebut memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Selain itu, pekerja bukan penerima upah juga mendapatkan keringanan berupa diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," katanya.
Instruksi percepat revisi UU Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk mempercepat penyelesaian rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Menurutnya, regulasi baru tersebut harus mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para pekerja di Indonesia.
"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," katanya.
"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Prabowo sempat kritik potongan aplikator 20 persen
Sebelum aturan baru ini diterbitkan, Prabowo lebih dulu menyuarakan keberatannya terhadap potongan 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi ojol.
Di hadapan massa buruh, ia menilai besaran potongan tersebut terlalu membebani para pengemudi yang bekerja keras setiap hari di jalan.
"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aja. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab tuntutan yang sebelumnya disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dalam orasinya saat May Day, Said Iqbal meminta agar potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.
"Kami meminta potongan ojol 10 persen bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen bukan 20 persen," ujar Said Iqbal sebelumnya.
Realisasi kebijakan potongan ojol maksimal 8 persen tersebut bahkan melampaui tuntutan awal Partai Buruh. Pemerintah menilai langkah itu menjadi bentuk keberpihakan terhadap pekerja sektor transportasi daring sekaligus upaya menghadirkan keadilan dalam ekosistem transportasi online di Indonesia.



















































