Hammad Hendra
Jumat, Mei 09, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah pusat tengah menunjukkan sikap serius terhadap praktik-praktik premanisme yang bersembunyi di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas).
Presiden Prabowo Subianto disebut merasa prihatin dengan tindakan-tindakan semacam ini yang dinilai mengganggu kestabilan dunia usaha di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keresahan ini bukan hanya dirasakan oleh para pelaku usaha, melainkan juga oleh Presiden secara langsung.
Fenomena aksi intimidatif yang mengklaim diri sebagai bagian dari ormas telah menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.
"Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu mengatasnamakan organisasi-organisasi kemasyarakatan, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif. Jadi, Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," ujar Prasetyo dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menanggapi situasi ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada 6 Mei lalu.
Satgas ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk mengatasi gangguan ketertiban yang berpotensi merugikan pelaku ekonomi dan masyarakat luas.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan Jaksa Agung guna menyusun langkah-langkah konkret.
Salah satu fokus utamanya adalah pembinaan terhadap ormas yang dikhawatirkan menyimpang dari peran sosialnya.
"Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pembinaan terhadap ormas telah dilakukan bahkan sebelum pembentukan satgas, melalui koordinasi antara Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri, terutama bagi ormas yang belum berbadan hukum.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa tugas utama Satgas Terpadu ini mencakup penindakan terhadap kelompok yang melakukan pemalakan dan tindakan premanisme.
Termasuk di dalamnya adalah ormas yang bertindak di luar batas kewenangan sosial dan menciptakan keresahan publik.
Satgas ini, menurut Tito, berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari struktur utamanya.