Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Oktober 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Pria di Grogol Petamburan Simpan Senpi Rakitan Sejak 2019, Ngaku Dapat Saat Kerja di Lampung |
PEWARTA.CO.ID — Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap aparat Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah menyimpan senjata itu sejak tahun 2019.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PM memperoleh senjata api tersebut saat bekerja di wilayah Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menemukan senjata tersebut sejak tahun 2019,” ujar Reza saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Menurut Reza, senjata rakitan itu ditemukan PM ketika bekerja sebagai petugas proyek pembangunan jalan di Lampung. Setelah menemukannya, PM justru menyimpan dan membawa senjata itu ke Jakarta tanpa izin resmi.
“Pelaku menemukan senjata saat bekerja di proyek pembangunan jalan. Senjata itu kemudian disimpan dan dibawa ke Jakarta tanpa izin,” tuturnya.
Reza menambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku saat ini sudah tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Menurut pengakuan, saat bekerja di Lampung. Yang bersangkutan saat ini tidak bekerja,” jelasnya.
Kapolsek Reza Hafiz menjelaskan, dari pengakuan pelaku, senjata tersebut tidak pernah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. PM mengaku menyimpannya hanya untuk menakut-nakuti orang.
“Menurut pengakuan hanya untuk menakut-nakuti orang. Tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana,” tegas Reza.
Penangkapan PM terjadi pada Kamis (9/10/2025). Kejadian bermula ketika petugas keamanan parkir di RS Sumber Waras mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mondar-mandir di sekitar area parkir.
“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” kata Reza.
Ketika ditegur oleh petugas, PM justru mencoba melarikan diri sambil membuang senjata api rakitan yang dibawanya ke dalam selokan di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” lanjut Reza.
Petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol Petamburan. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan PM beserta barang bukti ke kantor Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Petugas keamanan berkoordinasi dengan Polsek Grogol Petamburan dan saat ini pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reza.
Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ungkap Reza.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna memastikan asal usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.