Nimas Taurina
Senin, Mei 19, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Dok. Genzpedia.com). |
PEWARTA.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan mengenai polemik pemblokiran sejumlah rekening warga yang belakangan ramai dikeluhkan di media sosial. Ia memastikan bahwa pemilik rekening yang diblokir masih memiliki hak penuh atas dananya dan bisa mengajukan reaktivasi langsung ke bank terkait.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Ivan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika mendapati rekening mereka dibekukan secara tiba-tiba. Ia menyarankan agar nasabah segera datang ke cabang bank tempat rekening tersebut terdaftar untuk mengurus reaktivasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika diperlukan, masyarakat juga diperbolehkan menghubungi PPATK secara langsung untuk mengetahui status rekening mereka dan mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Pernyataan ini disampaikan Ivan menyusul banyaknya keluhan dari warganet, salah satunya datang dari pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis, yang menulis di akun X miliknya (@adarwis) bahwa rekeningnya diblokir atas instruksi PPATK.
![]() |
Screenshot pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis yang mengeluh rekening banknya di blokir atas instruksi PPATK. (Dok. X @adarwis). |
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini sebenarnya dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, terutama rekening dorman atau tidak aktif yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang dikirim oleh pihak perbankan kepada PPATK. Akun-akun yang sudah lama tidak digunakan dinilai berisiko tinggi digunakan dalam aktivitas mencurigakan, seperti penipuan atau pencucian uang.
Agar masyarakat terhindar dari kejadian serupa, Ivan membagikan tiga langkah preventif yang bisa dilakukan sendiri:
-
Segera tutup rekening yang tidak aktif. Jika sebuah rekening sudah lama tidak digunakan dan tidak ada rencana untuk dipakai kembali, sebaiknya segera ditutup agar tidak disalahgunakan pihak lain.
-
Jangan membagikan data pribadi. Hindari memberikan informasi perbankan atau data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, karena hal ini dapat menjadi celah bagi tindakan kejahatan finansial.
-
Laporkan segera bila menerima transfer mencurigakan. Jika tiba-tiba menerima dana dari rekening yang tidak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat hukum terdekat untuk mencegah potensi kejahatan lebih lanjut.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujar Ivan.
Fenomena pemblokiran rekening pasif atau dorman ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan rekening tidak aktif sebagai sarana transaksi ilegal. Rekening yang dibiarkan terbengkalai bisa dijual atau digunakan oleh sindikat kriminal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Oleh karena itu, langkah PPATK melakukan penghentian sementara terhadap akun-akun tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan preventif yang sebenarnya bisa dicegah lebih awal oleh nasabah.