Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Bakal Bacakan Pleidoi 9 Juli

8 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Juli 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Bakal Bacakan Pleidoi 9 Juli
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dalam importasi gula. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi terkait kegiatan importasi gula.

Ia dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu, 9 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepastian jadwal pembacaan pleidoi disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, setelah adanya permintaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir.

Awalnya, persidangan pembacaan pleidoi direncanakan digelar pada 10 Juli 2025, namun tim kuasa hukum mengajukan perubahan jadwal ke Jumat, 11 Juli.

Namun, perubahan itu tidak disetujui oleh majelis hakim karena berbenturan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum yang telah dijadwalkan sebelumnya. Selain itu, masa penahanan Tom juga menjadi pertimbangan agar sidang tidak ditunda lebih jauh.

"Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," ujar Ari Yusuf Amir dalam persidangan.

Hakim Dennie kemudian menyetujui usulan tersebut. "Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," katanya sambil menetapkan waktu sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Jaksa tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong. Ia dinilai terbukti terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama dalam proses impor gula yang terjadi selama masa jabatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar majelis menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Tom Lembong tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Tom dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," lanjut jaksa dalam menyampaikan poin-poin pemberat yang memperkuat tuntutan tersebut.

Meski begitu, jaksa tetap menyampaikan hal yang meringankan, yakni bahwa Tom Lembong belum pernah dipidana sebelumnya sepanjang riwayat hidupnya.

Sidang penentu nasib Tom Lembong

Sidang pembacaan pleidoi pada 9 Juli 2025 mendatang diprediksi akan menjadi momentum penting bagi Tom Lembong dalam membela diri atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pleidoi menjadi hak setiap terdakwa untuk memberikan pembelaan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Publik dan berbagai kalangan pengamat hukum menyoroti kasus ini karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal aktif dalam urusan reformasi perdagangan dan kebijakan ekonomi nasional.

Sidang lanjutan ini pun akan menjadi salah satu proses hukum yang krusial dalam mengungkap sejauh mana keterlibatan Tom dalam praktik impor gula yang disebut-sebut merugikan negara.

Dengan pleidoi yang akan dibacakan, Tom dan tim kuasa hukumnya memiliki kesempatan terakhir untuk mempengaruhi pertimbangan hakim sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |